Transaksi Saham Akan Dikenakan Bea Materai Rp 10 Ribu, Gimana Perhitungannya?


 Pemerintahan dalam masalah ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kenakan bea materai atas transaksi bisnis surat bernilai seperti saham di Bursa Dampak Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2020.

Kunci Sukses Untuk Menang Taruhan Sabung Ayam Online

Peraturan ini searah dengan legitimasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai (UU Bea Materai) pada 26 Oktober 2020.


Dalam peraturan itu, tiap Trade Confirmation (TC) tiada batas nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi bisnis surat bernilai akan dikenai bea materai sejumlah Rp 10 ribu per dokumen.


Lalu, bagaimana penghitungan detailnya?


Direktur Perdagangan dan Penataan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menerangkan, pengenaan bea materai Rp 10 ribu ini berlaku per Trade Confirmation dalam sehari, tidak untuk per helai saham.


"TC itu bukan per transaksi bisnis ya, tetapi untuk beberapa kumpulan transaksi bisnis yang dikerjakan di sehari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah diakhir hari," jelasnya dalam pesan tercatatnya, Sabtu (19/12/2020).


Laksono memberikan contoh, bila seorang investor lakukan tindakan membeli/jual saham Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, sepanjang itu masih juga dalam satu Trade Confirmation tetap dikenakan bea materai Rp 10 ribu.


"Tetapi kan telah ada response dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jadi seharusnya kita nantikan saja juklak (panduan penerapan) berkaitan bea materai ini. Kemungkinan ada ketentuan minimal nilai transaksi bisnis di TC yang tidak terkena bea materai," katanya.


Berkenaan dengan sudah disahkankannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, ada ketetapan yang pantas jadi perhatian berkaitan dengan Transaksi bisnis Surat Bernilai di Bursa.


PH Sekretaris Perusahaan PT Bursa Dampak Indonesia Valentina Simon menerangkan, salah satunya ketetapan dan keterangan dari UU Bea Meterai itu mengatakan jika tiap Trade Confirmation (TC) tiada batas nilai nominal yang diterima investor selaku dokumen transaksi bisnis surat bernilai akan dikenai Bea Meterai sejumlah Rp 10 ribu per dokumen.


"Faksi yang dikenai Bea Meterai atas TC itu ialah investor selaku yang menerima dokumen sesuai ketetapan dan keterangan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," terangnya dalam info tercatat, diambil Sabtu (19/12/2020).


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah melakukan aktivitas publikasi dalam soal penebaran info UU Bea Materai yang lengkap untuk semua stakeholders di Pasar Modal Indonesia.


Seperti memberi kisah proses pemenuhan Bea Meterai yang direncanakan akan dituangkan dalam ketentuan tehnis dan dikeluarkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terhitung ketetapan tehnis berkaitan pemilihan AB selaku Harus Ambil, dan tata langkah pemeteraian secara elektronik.


"Yang akan datang, AB yang dipilih selaku Harus Ambil Bea Meterai mempunyai keharusan mengambil Bea Meterai dari investor atas tiap TC yang diedarkan, selanjutnya harus menyerahkan ke Kas Negara dan melaporan aktivitas pengambilan dan penyerahan itu," kata Valentina Simon.


Mulai 1 Januari 2021, tiap TC secara akan langsung dikenai Bea Meterai dan s/d ditunjuknya AB selaku Harus Ambil, karena itu pemenuhan keharusan Bea Meterai jadi tanggung jawab dari investor.


Hal itu bisa disanggupi memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau proses lain sesuai ketetapan dari DJP.


Meski begitu, Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP lagi bekerjasama supaya ketetapan tehnis dan peraturan implikasi UU Bea Meterai masih searah dengan program pengkajian pasar yang sekarang ini sudah efisien tingkatkan perkembangan jumlah dan rutinitas investor ritel di Bursa.


Semua info terkini berkaitan implikasi UU Bea Meterai akan dikatakan SRO ke semua aktor pasar modal, diantaranya lewat AB dan Federasi Perusahaan Dampak Indonesia (APEI) agar dilanjutkan ke beberapa pihak berkaitan.


"Disamping itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diinginkan tidak menurunkan ketertarikan investor untuk lakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap lagi lakukan rekonsilasi dan pengaturan yang diperlukan supaya masih terbentuk pasar yang teratur, lumrah dan efektif," tutur Valentina Simo


IHSG Tulis Rekor, Jokowi Animo Performa BEI


Postingan populer dari blog ini

In kitefoiling, the panel is actually raised over the sprinkle due to the hydrofoil, as as compared to skimming around the sprinkle when kiteboarding.

"Bobcats do not head out searching for openings in fencings as they traveling

Ricciardo making Reddish Bull profit as get motorist